Saling Tuding di Sidang Kasus Investasi Bodong PT DOK
Selasa, 28 Mei 2024 23:30 WITA

Terdakwa Kasus PT DOK I Komang Tri Dana Yasa
Males Baca?"Singkat cerita kami negosiasi dengan Pak Komang (Mang Tri, red) bagaimana mau bergabung dengan kami. Singkat cerita Pak Komang menolak mentah-mentah, gitu ya. Karena bagi beliau melayani 10 orang sudah cukup bapak ibu. Tapi kami tetap terus negosiasi, kami mengadakan pendekatan selama dua bulan. Akhirnya hati beliau terbuka juga untuk membantu kita," ujar Ananda Santika saat merekrut member PT DOK.
Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H MH dari Gendo Low Office selaku Penasihat Hukum (PH) lima terdakwa, justru menyebut kliennya sebagai pegawai yang menerima perintah dalam menjalankan tugas.
"Kelima terdakwa dalam kasus ini konsepnya hanya membantu kejahatan dalam perkara ini karena klien saya mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi," sebut Gendo.
Gendo bahkan menyebut otak sistem dalam pengoperasian sistem PT DOK adalah Mang Tri karena semuanya berada di dalam kendali Mang Tri.
“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai Owner dan konseptor serta Trader Tunggal bukan hanya klien kami tetapi banyak yang lain," terang Gendo.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar