Satpol PP Bali Masih Temukan Pemain Layangan di Zona Rawan
Selasa, 30 Juli 2024 15:47 WITA

Ilustrasi layang-layang. (Foto: Istimewa).
Males Baca?DENPASAR - Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebut pihaknya masih menemukan masyarakat uang bermain layangan di zona rawan.
"Masih ditemukan masyarakat yang bermain layang-layang di seputar zona rawan, saat ini Satpol PP sudah melakukan upaya agar ke depannya tidak ada lagi yang menerbangkan layangan di zona rawan," terang Dharmadi kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Lebih jauh ia menyebut pihaknya akan melakukan pendekatan kepada humanis kepada masyarakat yang bermain layang-layang di zona rawan.
"Kita akan sosialisasi serta melakukan pemanggilan kepada orang tua anak yang bermain layangan di zona rawan, tujuannya adalah pemberian edukasi," sambungnya.
Ia menekankan bahwa zona rawan yang tidak diperbolehkan untuk menerbangkan layang-layang sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2000.
"Sudah ada Perda tentang layang-layang hal ini yang akan kita perkuat ke depanya dan akan dijadikan acuan untuk penindakan," pungkasnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar