Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Senin, 27 Mei 2024 16:13 WITA

Sat Pol PP Kota Denpasar dan Bea Cukai saat melakukan Penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar, beberapa waktu lalu. (Foto: Ags/HumDps)
Males Baca?
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban dilakukan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat, namun juga memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.
"Pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Di mana, produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Tim Bea Cukai," jelasnya.
Dirinya berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar kedepannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpa cukai.
"Apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar