Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Senin, 27 Mei 2024 16:13 WITA

Card image

Sat Pol PP Kota Denpasar dan Bea Cukai saat melakukan Penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar, beberapa waktu lalu. (Foto: Ags/HumDps)

Males Baca?

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban dilakukan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat, namun juga memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang. 

"Pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Di mana, produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Tim Bea Cukai," jelasnya. 

Dirinya berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar kedepannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpa cukai.

"Apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.


Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya