Satpol PP Denpasar Copot Baliho hingga Spanduk yang Terpasang di Fasilitas Umum
Senin, 16 Desember 2024 21:30 WITA

Personel Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan spanduk, Senin (16/12/2024). (Foto:Pemkot Denpasar)
Males Baca?DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar (Satpol PP Denpasar) melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan serta mewujudjan keindahan wajah kota di Kota Denpasar.
Penertiban kali ini menyasar sejumlah ruas jalan strategis, seperti Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur, Jl. Gatsu, Jl. Nangka, Jl. Noja, Jl. Gatsu Timur, Jl. By Pass IB Mantra, Simpang Waribang, dan Jl. Pesanggaran.
Baca juga:
Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan PKL
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 22 baliho, 43 banner, 58 pamflet, 14 spanduk, 1 bendera, dan 1 papan nama,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Ia menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan penertiban secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegas Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Editor:Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar