Satpol PP Denpasar Copot Baliho hingga Spanduk yang Terpasang di Fasilitas Umum
Senin, 16 Desember 2024 21:30 WITA
Personel Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan spanduk, Senin (16/12/2024). (Foto:Pemkot Denpasar)
Males Baca?DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar (Satpol PP Denpasar) melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan serta mewujudjan keindahan wajah kota di Kota Denpasar.
Penertiban kali ini menyasar sejumlah ruas jalan strategis, seperti Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur, Jl. Gatsu, Jl. Nangka, Jl. Noja, Jl. Gatsu Timur, Jl. By Pass IB Mantra, Simpang Waribang, dan Jl. Pesanggaran.
Baca juga:
Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan PKL
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 22 baliho, 43 banner, 58 pamflet, 14 spanduk, 1 bendera, dan 1 papan nama,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Ia menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan penertiban secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegas Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Editor:Ran
Komentar