Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan PKL
Selasa, 05 November 2024 22:10 WITA

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan baliho dan PKL, Selasa (5/11/2024).
Males Baca?DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamfllet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (5/11/2024). Tak hanya itu, Satpol PP Denpasar juga melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyampaikan, kegiatan ini menyasar beberapa lokasi di Kota Denpasar, yaitu Jalan Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pamflet sebanyak 31 buah, banner berjumlah 21 buah, spanduk dua buah, papan nama sepuluh buah, umbul-umbul. Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada satu pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.
Bawa Nendra memastikan, pihaknya terus melakukan penertiban karena banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya menjaga wajah kota. Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan.
"Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita," ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar