Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan PKL

Selasa, 05 November 2024 22:10 WITA

Card image

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan baliho dan PKL, Selasa (5/11/2024).

Males Baca?

DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamfllet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (5/11/2024). Tak hanya itu, Satpol PP Denpasar juga melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyampaikan, kegiatan ini menyasar beberapa lokasi di Kota Denpasar, yaitu Jalan Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani.

Dari kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pamflet sebanyak 31 buah, banner berjumlah 21 buah, spanduk dua buah, papan nama sepuluh buah, umbul-umbul. Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada satu pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.

Bawa Nendra memastikan, pihaknya terus melakukan penertiban karena banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya menjaga wajah kota. Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan.

"Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita," ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya