Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL 'Ngeyel' Jualan di Atas Trotoar

Jumat, 17 Januari 2025 09:02 WITA

Card image

Suasana penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar jalan. (Foto: Pemkot Denpasar)

Males Baca?

DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di atas trotoar dan mengganggu badan jalan di kawasan Kecamatan Denpasar Barat,  Kamis (16/1/2025).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyampaikan, penertiban dilakukan di Jalan Gunung Andakasa, lokasi yang sering digunakan PKL untuk menjual dagangannya meski sudah diberikan peringatan.

Bawa Nendra menyebut, pelanggaran ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. "Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yaitu mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta menyalahgunakan fasilitas umum," ujar Bawa Nendra.

Bawa Nendra mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar. Pada penertiban kali ini, Satpol PP Denpasar menyita barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik PKL. Selanjutnya, pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.

Sementara, Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, menyampaikan bahwa penertiban ini melibatkan sinergi Tim Denbar dan Satpol PP Kota Denpasar. "Para pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya, dan penertiban dilakukan sesuai aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Made Purwanasara menyebut, pemerintah juga telah menyediakan lokasi yang layak untuk para pedagang, seperti pasar tradisional dan lokasi yang diizinkan. Sehingga, kata dia, PKL tidak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan.

"Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum," tandas Made Purwanasara.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya