Satu Lagi Penyuap Bupati Ricky Ham Pagawak Dieksekusi KPK
Minggu, 26 Mei 2024 17:33 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (3/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Satu lagi pemberi suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.
Marten Toding dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. KPK memastikan bahwa eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/3/2023).
"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan," sambungnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Marthen Toding divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa KPK.
Simon Toding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Simon mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah dari suap tersebut.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu mengeksekusi ayah dan anak penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ayah dan anak tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang (JPP). Simon merupakan ayah dari Jusiendra.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar