Sekretaeis Internal DPD PDI Perjuangan Bali Enggan Komentari Paket Pas-Mulya
Selasa, 30 Juli 2024 00:06 WITA

Wakil Sekretaris Internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung. (Foto: dok/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Wakil Sekretaris Internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung menyebut dirinya enggan menanggapi Paket Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Putu Agus Suradnyana dan Made Mulyawan Arya alias De Gadjah.
Menurutnya itu semua ada di tangan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang juga mantan Gubernur Bali Periode 2018-2023 Wayan Koster.
"Jangan tanyakan tentang itu saya tidak mau menanggapi mengenai hal itu (paket Pas-Mulya), saya ada di bawah komando Ketua DPD," terangnya saat diwawancarai awak media seusai Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut ia menyebut alasan enggan menanggapi rumor mengenai Paket Pas-Mulya bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Suapaya tidak kian meruncing saya tidak akan memberikan tanggapan cukup itu saja dari saya," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, belakangan muncul wacana mengenai Paket Pas-Mulya yang digadang-gadang akan maju di perhelatan Pemilihan Gubernur Bali pada 27 November mendatang.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar