Sekretaris DPRD Pemalang Masuk Penjara Gegara Suap Bupati untuk Dapat Jabatan
Selasa, 28 Mei 2024 17:23 WITA
KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto, Kamis (6/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan
lulus," beber Asep.
Penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus Mukti Agung Wibowo. Sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang bersama lima orang lainnya.
Kelima orang lainnya itu yakni, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Komentar