Selundupkan Berlian, Pebisnis Asal India Dituntut Dua Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 22:31 WITA
Sidang online pembacaan tuntutan penyelundup berlian, Rabu (1/3/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
Lalu dibungkus dengan kertas berwarna putih lalu dimasukkan kedalam kondom berwarna merah muda dengan memberikan pelumas dan terdakwa masukkan kedalam tubuh melalui lubang anus dengan maksud untuk mengelabui petugas yang akan melakukan pemeriksaan barang impor dan menghindari pembayaran bea masuk serta pajak import.
Jika lolos, Nikky Mehta menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan USD 300,00 dollar Amerika Serikat untuk membawa berlian tersebut kepada seseorang di Indonesia. Namun di Bali, aksinya ketahuan lalu ditangkap petugas bea dan cukai Bandara Ngurah Rai.
Ismath Jamaluddin Haja Moideen, dinyatakan bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar