Selundupkan Berlian, Pebisnis Asal India Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 28 Mei 2024 22:31 WITA

Card image

Sidang online pembacaan tuntutan penyelundup berlian, Rabu (1/3/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Pebisnis asal India, Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang menjadi terdakwa menyelundupkan barang impor berupa berlian dituntut 2 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Windari Suli menyatakan terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, yakni menyelundupkan berlian melalui anus untuk diberikan pada kolega bosnya di Bali. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa, Rabu (1/3/2023).

Di samping itu, terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidiair enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, terdakwa disebut saat bwrada di Thailand, mendapat perintah dari bos terdakwa yang bernama Nikky Mehta untuk membawa berlian sebanyak plastik kilp yang masing-masing plastik klip berisi butiran berlian dari Thailand ke Bali.

Nikky Mehta menyediakan tiket pesawat Thai Airways TG 431 rute Bangkok-Denpasar, tiket Thai Airway Rute Denpasar-Bangkok pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 05.00 Wita.

Kemudian akomodasi penginapan dari tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022 di hotel Fourteen Roses di Kuta Bali dan uang sejumlah USD 100,00 untuk keperluan taksi dan makan selama di Bali.

Nikky Mehta juga memerintahkan terdakwa untuk tidak membawa berlian tersebut di dalam tas bawaaan namun memasukkan berlian tersebut ke dalam tubuh terdakwa melalui anus. 

Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 pagi waktu Thailand terdakwa membungkus 7 kantong plastik berlian menjadi satu  dalam plastik bening.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya