Selundupkan Berlian, Pebisnis Asal India Dituntut Dua Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 22:31 WITA
Sidang online pembacaan tuntutan penyelundup berlian, Rabu (1/3/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Pebisnis asal India, Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang menjadi terdakwa menyelundupkan barang impor berupa berlian dituntut 2 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Windari Suli menyatakan terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, yakni menyelundupkan berlian melalui anus untuk diberikan pada kolega bosnya di Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa, Rabu (1/3/2023).
Di samping itu, terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidiair enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, terdakwa disebut saat bwrada di Thailand, mendapat perintah dari bos terdakwa yang bernama Nikky Mehta untuk membawa berlian sebanyak plastik kilp yang masing-masing plastik klip berisi butiran berlian dari Thailand ke Bali.
Nikky Mehta menyediakan tiket pesawat Thai Airways TG 431 rute Bangkok-Denpasar, tiket Thai Airway Rute Denpasar-Bangkok pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 05.00 Wita.
Kemudian akomodasi penginapan dari tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022 di hotel Fourteen Roses di Kuta Bali dan uang sejumlah USD 100,00 untuk keperluan taksi dan makan selama di Bali.
Nikky Mehta juga memerintahkan terdakwa untuk tidak membawa berlian tersebut di dalam tas bawaaan namun memasukkan berlian tersebut ke dalam tubuh terdakwa melalui anus.
Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 pagi waktu Thailand terdakwa membungkus 7 kantong plastik berlian menjadi satu dalam plastik bening.
{bbseparator}
Lalu dibungkus dengan kertas berwarna putih lalu dimasukkan kedalam kondom berwarna merah muda dengan memberikan pelumas dan terdakwa masukkan kedalam tubuh melalui lubang anus dengan maksud untuk mengelabui petugas yang akan melakukan pemeriksaan barang impor dan menghindari pembayaran bea masuk serta pajak import.
Jika lolos, Nikky Mehta menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan USD 300,00 dollar Amerika Serikat untuk membawa berlian tersebut kepada seseorang di Indonesia. Namun di Bali, aksinya ketahuan lalu ditangkap petugas bea dan cukai Bandara Ngurah Rai.
Ismath Jamaluddin Haja Moideen, dinyatakan bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar