Sempat Mangkir, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 29 Mei 2024 02:28 WITA

Stefanus Roy Rening saat Memenuhi Panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penasihat Hukum Gubernur Papua, target="_blank">Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sebelumnya, Roy Rening sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan target="_blank">KPK beberapa waktu lalu.
target="_blank">Roy Rening telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pagi tadi. target="_blank">Roy menyatakan bahwa kedatangannya ke Gedung Merah Putih hari ini untuk memenuhi jadwal ulang pemeriksaan KPK. Sebab, Roy mengklaim, tidak bisa hadir karena ada kesibukan ada panggilan pemeriksaan sebelumnya.
"Saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini, yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini," kata target="_blank">Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Hal senada juga diamini Kabag Pemberitaan KPK, target="_blank">Ali Fikri. Ali mendapat informasi bahwa salah satu Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening telah datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Diketahui sebelumnya, dua target="_blank">Penasihat Hukum Lukas Enembe, target="_blank">Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 17 November 2022.
Keduanya justru meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua. Tapi, permintaan tersebut ditolak KPK. KPK tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
{bbseparator}
Stefanus Roy Rening akhirnya memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK, hari ini. Sedangkan Aloysius Renwarin, tetap kukuh meminta diperiksa di Jayapura. "Pak Aloysius setahu saya dia minta tetap diambil keterangannya di Jayapura sebagai saksi," kata Roy Rening.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(Satrio)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar