Sengketa Tanah di Balangan dan Jimbaran, Tergugat Minta Proses Pidana Didahulukan
Rabu, 29 Mei 2024 05:54 WITA
Pengacara Harmaini Idris Hasibuan SH. (Tengah) saat wawancara dengan awak media, Senin (21/8/2023) di Denpasar. (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?Pihak hotel mengajukan syarat agar lahan dikosongkan dan urusan dengan penggarap diselesaikan. Saat itu, katanya, lahan digarap oleh Made Dharma, Ketut Senta dan Made Patra. Maka dibuatlah perjanjian dan kesepakatan antara penggugat dan kliennya dengan dimediasi oleh Lurah Jimbaran saat itu.
Perjanjian tersebut, kata Hasibuan, berisi empat poin. Pertama, penggugat mengaku sebagai penghuni penggarap. Kedua, penggugat mengakui pewaris sah atas semua tanah I Riyeg adalah kliennya. Ketiga, mengakui pemilik tanah yang sah adalah kliennya. Dan keempat, membuat pernyataan dikemudian hari tidak akan menuntut atau menggugat kliennya maupun tanah-tanah lain yang berasal dari I Riyeg.
“Jadi untuk itu, dikasihlah mereka dengan cuma-cuma lahan seluas 75 are dan uang Rp 200 juta. Jadi jelas dengan adanya perjanjian dan kesepakatan itu, penggugat mengakui hanya sebagai penyakap (penggarap, red) bukan pemilik. Perjanjian dan kesepakatan pengosongan itu juga dituangkan dalam akta notaris,” kata Hasibuan.
Dikonfirmasi awak media, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasana membenarkan silsilah yang dibuat oleh penggugat palsu. Menurutnya, Made Dharma tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam pengajuan silsilah tersebut. Wayan Kardiasa juga mengungkapkan fakta di lapangan secara fisik objek dikuasai oleh Made Tarip.
“Memang silsilah itu kami mengeluarkan, tapi mereka (penggugat, red) tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, makanya itu kami cabut. Setelah ada gugatan menggunakan berkas-berkas itu, barulah kami tahu itu palsu. Karena kami sudah mencabut tanda tangan di surat itu. Faktanya, secara fisik Pak Tarip (Made Tarip, red)-lah pemilik tanah itu,” kata Wayan Kardiasa.
“Saya lihat di buku kepemilikan itu juga gak ada diturunkan ke Pak Dharma (penggugat, red) itu. Di sertifikatnya kan jelas (milik Made Tarip, red),” imbuhnya.
Sementara itu Putu Nova Christ Andika Graha Parwata yang menjadi salah satu kuasa hukum dari I Made Dharma belum merespons tudingan bukti palsu yang dibawa ke PN Denpasar. Upaya awak media menghubungi lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum direspons.
Editor: Lan
Komentar