Serahkan DPA-OPD, Bupati Teluk Bintuni Pesan Beberapa Hal kepada Pimpinan OPD
Selasa, 28 Mei 2024 11:50 WITA

Bupati Teluk Bintuni menyerahkan DPA kepada pimpinan OPD di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, Jumat (3/3/2023). (Foto: Haiser/mcw)
Males Baca?
BINTUNI - Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw, MT menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah (DPA-OPD) tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni.
Penyerahan DPA-OPD turut disaksikan Wakil Bupati Matret Kokop, SH, dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Yohanes Pongtuluran. yang bahkan turut menyerahkan. Hadir pula Asisten III Setda Teluk Bintuni Izaak Laukon.
"Penyerahan okumen DPA-OPD Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh
Dikatakan, sejalan dengan fungsi APBD yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, funsgi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi, maka DPA sebagai salah satu instrument APBD semestinya dikelola dengan baik.
Dirinya juga menegaskan bahwa penyerahan DPA di saat ini tidak dimaknai sebagai penyerahan simbolis dan seremonial semata.
Namun menurutnya, DPA hendaknya dipandang sebagai langkah awal pelaksanaan anggaran serta sebagai pedoman bagi masing-masing OPD, untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2023 guna mewujudkan visi pembangunan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Untuk itu saya mendorong percepatan pendayagunaan DPA sebagai salah satu alat untuk memberdayakan perekonomian masyarakat, melalui pelaksanaan kegiatan OPD Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Ia lalu mengingatkan beberapa hal kepada pimpinan OPD, yakni pertama agar selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah dengan baik, taat pada peraturan perundang-undangan, proporsional, optimal, efektif dan efisien.
Kedua semua program dan kegiatan yang dilakukan harus transparan, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi azas keadilan, kepatuhan serta memperhatikan rencana dan prioritas program yang telah ditetapkan dengan mengedepankan azas manfaat ,berorientasi kesejahteraan masyarakat dan mampu menjawab persoalan di masyarakat sesuai dengan kewenangan dan tupoksi masing-masing.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar