SHM Terbit, Pembeli Kaget Lahan yang Dibeli Sudah Ada 5 Bangunan
Minggu, 26 Mei 2024 21:08 WITA

Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (kiri) bersama Kuasa Hukumnya (kanan) saat wawancara dengan wartawan, Selasa (9/1/2024). (Foto.Dok/JK)
Males Baca?DENPASAR - Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (68), pengusaha kuliner asal Denpasar, harus berjuang selama 10 tahun untuk mendapatkan sertifikat atas kepemilikan tanah seluas 5.225 meter persegi di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur.
Setelah penantian panjang itu akhirnya terwujud pada 5 Januari 2024, namun kini Suarsana kembali dihadapkan dengan masalah baru. Di atas lahan miliknya terdapat lima bangunan yang tidak diketahui pemiliknya.
Suarsana mengaku sudah melunasi pembayaran lahan tersebut sebesar Rp19,2 miliar pada tanggal 17 Juli 2023. Namun, ia tidak mengetahui siapa yang membangun dan menempati bangunan-bangunan tersebut.
"Di atas lahan yang kita miliki terdapat beberapa bangunan yang kita tidak tahu pasti siapa yang memberi izin atau menempati. Karena hanya ada karyawan di sana," ujar Suarsana, Selasa (9/1/2024).
Suarsana merasa dirugikan karena proses jual beli sudah lunas total. Ia pun meminta kepada pihak-pihak yang menempati bangunan tersebut untuk segera mengosongkannya.
"Secara hukum berdasar Undang-Undang Pokok Agraria, sudah sah milik Pak Nyoman, dan tanah harus dikosongkan," ujar I Made Dwi Atmiko Aristianto, kuasa hukum Suarsana.
Miko pun mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum jika sampai jangka waktu tertentu tidak terjadi pengosongan lahan milik kliennya.
Suarsana berencana membangun perumahan di atas lahan tersebut. Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan sehingga rencana pembangunan perumahannya dapat segera terealisasi.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar