SHM Terbit, Pembeli Kaget Lahan yang Dibeli Sudah Ada 5 Bangunan

Minggu, 26 Mei 2024 21:08 WITA

Card image

Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (kiri) bersama Kuasa Hukumnya (kanan) saat wawancara dengan wartawan, Selasa (9/1/2024). (Foto.Dok/JK)

Males Baca?

DENPASAR - Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (68), pengusaha kuliner asal Denpasar, harus berjuang selama 10 tahun untuk mendapatkan sertifikat atas kepemilikan tanah seluas 5.225 meter persegi di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur.

Setelah penantian panjang itu akhirnya terwujud pada 5 Januari 2024, namun kini Suarsana kembali dihadapkan dengan masalah baru. Di atas lahan miliknya terdapat lima bangunan yang tidak diketahui pemiliknya.

Suarsana mengaku sudah melunasi pembayaran lahan tersebut sebesar Rp19,2 miliar pada tanggal 17 Juli 2023. Namun, ia tidak mengetahui siapa yang membangun dan menempati bangunan-bangunan tersebut.

"Di atas lahan yang kita miliki terdapat beberapa bangunan yang kita tidak tahu pasti siapa yang memberi izin atau menempati. Karena hanya ada karyawan di sana," ujar Suarsana, Selasa (9/1/2024).

Suarsana merasa dirugikan karena proses jual beli sudah lunas total. Ia pun meminta kepada pihak-pihak yang menempati bangunan tersebut untuk segera mengosongkannya.

"Secara hukum berdasar Undang-Undang Pokok Agraria, sudah sah milik Pak Nyoman, dan tanah harus dikosongkan," ujar I Made Dwi Atmiko Aristianto, kuasa hukum Suarsana.

Miko pun mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum jika sampai jangka waktu tertentu tidak terjadi pengosongan lahan milik kliennya.

Suarsana berencana membangun perumahan di atas lahan tersebut. Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan sehingga rencana pembangunan perumahannya dapat segera terealisasi. 

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya