Sidang Korupsi Timah, Adik Sandra Dewi Kecipratan Uang Rp200 Juta dari Harvey Moeis
Kamis, 10 Oktober 2024 21:09 WITA
Kartika, duduk sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Males Baca?JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis.
Dalam sidang kali ini, terungkap adanya aliran uang Harvey Moeis ke adik iparnya, Kartika Dewi. Kartika Dewi merupakan adik dari Sandra Dewi. Kartika menerima uang senilai Rp200 juta dari Harvey Moeis. Kartika mengakui menerima uang tersebut ketika momen natal.
"Saudara saksi pernah mendapat transferan dari Pak Harvey ya?," tanya Jaksa kepada Kartika yang duduk sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
"Betul," jawab Kartika.
"Berapa?," tanya Jaksa lagi.
"Rp200 juta," timpal Kartika.
Lebih lanjut, Jaksa mengonfirmasi Kartika soal waktu penerimaan uang tersebut. Ia mengaku pemberian uang dari Harvey Moeis tersebut hanya sekali pada 2022 silam.
"Itu di tanggal berapa saudara?," tanya Jaksa.
"Seingat saya Desember tanggal 13,"
"Pada saat saudari ulang tahun?," tanya Jaksa lagi.
"Tidak, itu adalah hari natal," jawab Kartika.
Pertanyaan yang sama juga Jaksa sampaikan kepada saksi Mira Moeis. Senada dengan Kartika, Mira mengaku menerima uanh Rp200 juta pada Desember 2022 sebagai hadiah natal.
"Pernah tanya ke Pak Harvey, ini kok besar sekali, atau sering mendapat tranfseran sebesar itu?," tanya Jaksa ke Mira.
"Ga pernah, cuman sekali itu aja," jawab Mira.
"Nggak nanya itu uang dari dari mana?," cecar Jaksa.
"Nggak," timpal Mira.
Diketahui sebelumnya, Jaksa mendakwa Harvey Moeis terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa telah merugikan keuangan negara sekira Rp300 triliun. Ia didakwa melakukan korupsi bersama sejumlah pihak lainnya.
Komentar