Sidang Perdana Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Pilih Absen
Senin, 27 Mei 2024 04:46 WITA
Sidang praperadilan berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar., Selasa (20/6/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang praperadilan dengan Termohon Kapolda Bali, CQ Direskrim, terkait penetapan tersangka reklamasi Pantai Melasti, yang menggunakan dana Rp4 miliar dan Rp5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan.
Tersangka selaku Pemohon yakni Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa. Namun sayang dalam sidang ia tidak hadir dan hanya diwakili dua kuasa hukumnya, I Made Parwata dan Wayan Adi Aryanta.
Sedangkan pihak Termohon dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, Kompol I Ketut Soma Adnaya, AKP I Putu Eka Adi Putra, Iptu Bagus MS Putera, dan Iptu Dwi NGK GD Anom Uragada.
Kepala Satuan Polisi Pamong Prana (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara sebagai pelapor ikut menyaksikan persidangan.
Dalam fakta persidangan dengan agenda pendaftaran kuasa dan pembacaan permohonan dari Pemohon ini, kuasa hukum Pemohon membeberkan balasan poin. Salah satunya terkait penetapan tersangka dianggap tidak sah dan prematur, karena tidak cukup bukti.
"Ini adalah kesewenang-wenangan. Bahkan sampai saat ini, klien kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali," tutur Wayan Adi Aryanta, Selasa (20/6/2023).
Dirinya mengungkapkan, Pemohon mengetahui adanya penetapan tersangka dari media, lantara ada jumpa pers oleh Polda Bali.
Menurut Wayan Adi Aryanta, perbuatan Jero Bendesa dikatakan sah, karena dasarnya adalah paruman. Karena itu, diyakini bahwa tindakan kliennya hanya sebatas atminastratif.
"Sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir," paparnya.
{bbseparator}
Diakhir persidangan, Hakim Tunggal Yogi Rachmawati memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan tanggapan, yang direspon AKBP Imam Ismail jika pihaknya meminta waktu dan akan memberikan jawaban pada agenda persidangan berikut.
Ditemui usai persidangan, Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menyampaikan, pihaknya tetap menghadapi gugatan tersebut.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaku Termohon. Akan kami jawab besok, Rabu 21 Juni 2023," beber Imam Ismail.
Terpisah, I Made Parwata didampingi Wayan Adi Aryanta menambahkan, praperadilan ini merupakan hak dari kliennya. Sejumlah poin yang telah dibacakan, adalah persoalan hukum yang sebebarnya terjadi.
Menurutnya, ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka lantaran tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat.
Dia menerangkan, I Wayan Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapun, termasuk kepada Kadina.
"Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat melalaui prajuru desa adat. Dasararnya Paruman," jelasnya.
Disinggung bahwa apakah Disel menerima uang dari investor, kuasa hukum enggan berbicara.
Ia juga melanjutkan, kliennya berstatus sebagai Jero Bendesa dan apa yang dilakukan berdasarkan Paruman Desa. Jadi, segala tindak dilakukan adalah kolektif kolektial. Dan mekanisme ini telah ditempuh.
"Rekomendasi kepada kelompok nelayan dasarnya Paruman. Dan itu bukan reklamasi. Tempat itu akan dijadikan budidaya ikan untuk kelompok nelayan yang merupakan warga Ungasan," paparnya.
Ketika disinggung mengenai alasaan Disel tidak hadir, I Made Parwata didampingi rekanI Wayan Adi Aryanta enggan memberi jawaban.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Komentar