Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi

Senin, 27 Mei 2024 01:11 WITA

Card image

Pasutri tersangka TPPO ditangkap polisi, Selasa (20/6/2023). (Foto: Polda Bali)

Males Baca?

 

DENPASAR - Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan, polisi mengamankan pasangan suami istri bermana Agus Kuswanto (51) dan Elly Yulianthini (51).

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan, pasutri tersebut memakai Yayasan Diah Wisata milik mereka, untuk melancarkan aksinya.

"Yayasan ini sudah ada sejak 2007, milik keluarga yang dulunya dijalankan ayah tersangka yang sudah almarhum," beber Ranefli, Selasa (20/6/2023).

Sejatinya yayasan ini hanya memberi pelatihan bagi calon pekerja yang ingin ke luar negeri, namub belakangan disalahgunakan untuk modus TPPO ini.

"Agus bertindak sebagai Ketua Yayasan dan istrinya Elly sebagai Bendahara. Mereka merekrut calon pekerja untuk berangkat ke Turki dan Selandia Baru dengan tarif berbeda," terangnya.

Aksi pasutri itu terungkap berdasar laporan korban I Putu Erik Hendrawan (30). Pria yang bekerja di vila ini memiliki keinginan berangkat ke luar negeri, sehingga ia datang ke kantor Yayasan Diah Wisata di Jalan Padanggalak, Denpasar Timur pada Maret 2021. 

Di sana, korban bertemu Agus Kusmanto dan diberikan arahan terkait menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Negara New Zeland (Selandia Baru). Selain itu, ia juga diiming-imingi gaji sebesar Rp30 juta per bulan. 

"Untuk dapat berangkat, korban harus membayar tarif sebesar Rp85 juta. Setelah korban konsultasi dengan keluarga, dan akhirnya memutuskan untuk mendaftar sebagai calon PMI di Yayasan tersebut," jelasnya.

Pada 8 Maret 2021, Erik mendaftar dengan membayar uang DP sejumlah Rp10 juta dan dijanjikan berangkat pada Juli 2021. Rencananya ia dipekerjakan di perkebunan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya