Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi
Senin, 27 Mei 2024 08:11 WITA
Pasutri tersangka TPPO ditangkap polisi, Selasa (20/6/2023). (Foto: Polda Bali)
Males Baca?
Kemudian korban kembali melakukan pembayaran pada 16 Maret 2021 sebesar Rp25 juta, dan pada 20 April 2021 sebesar Rp35 juta, hingga melunasi pembayaran Rp15 juta pada 11 Mei 2021.
Namun sampai waktu yang dijadwalkan, Erik tak juga diberangkatkan. Ia sudah mencoba untuk menghubungi Agus selaku pemilik Yayasan, tapi nomor Hpnya sudah tidak aktif. Korban juga beberapa kali mendatangi Yayasan tersebut, sayangnya sudah ditutup.
Akibat kejadian ini, Erik yang dirugikan sebesar Rp85 juta melapor ke SPKT Polda Bali. Korban terkejut karena polisi menyampaikan ada beberapa laporan lain terhadap yayasan yang sama
"Kalau korban ada sekitar 30 orang, lima orang yang sudah melapor, 25 sisanya belum dengan perkiraan kerugian Rp2 miliar," tutur mantan Kapolres Tabanan ini.
Bukan perkara mudah untuk menangkap kedua pelaku. Karena mereka tak bisa ditemukan di kantor yayasan dan tempat tinggalnya di Padanggalak, Denpasar Timur.
Dalam penyelidikan, petugas menerima informasi keduanya telah pergi ke kampung halamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya akhirnya dapat diringkus di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Bukittinggi, Sumbawa pada 9 Juni 2023.
Ranefli mengatakan, dalam pemeriksaan, diketahui yayasan para tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SP2MI), sehingga ilegal untuk memberangkatkan pekerja ke luar negeri.
Kepada petugas, mereka mengaku baru menjalankan modus ini sejak 2021. Uang yang diterima dari calon pekerja sebanyak Rp2 miliar, sebagian besar sudah diserahkan kepada PT Mega Angkasa dan PT Arin Anugerah kurang lebih Rp1,6 miliar.
"Pengakuan mereka seperti itu, saat ini aliran dana masih didalami oleh penyidik," beber AKBP Ranefli.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar