Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi
Senin, 27 Mei 2024 08:11 WITA

Pasutri tersangka TPPO ditangkap polisi, Selasa (20/6/2023). (Foto: Polda Bali)
Males Baca?
DENPASAR - Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan, polisi mengamankan pasangan suami istri bermana Agus Kuswanto (51) dan Elly Yulianthini (51).
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan, pasutri tersebut memakai Yayasan Diah Wisata milik mereka, untuk melancarkan aksinya.
"Yayasan ini sudah ada sejak 2007, milik keluarga yang dulunya dijalankan ayah tersangka yang sudah almarhum," beber Ranefli, Selasa (20/6/2023).
Sejatinya yayasan ini hanya memberi pelatihan bagi calon pekerja yang ingin ke luar negeri, namub belakangan disalahgunakan untuk modus TPPO ini.
"Agus bertindak sebagai Ketua Yayasan dan istrinya Elly sebagai Bendahara. Mereka merekrut calon pekerja untuk berangkat ke Turki dan Selandia Baru dengan tarif berbeda," terangnya.
Baca juga:
Deputi KPK Bocorkan Perkembangan Penyelidikan di Kementan, Ternyata Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Aksi pasutri itu terungkap berdasar laporan korban I Putu Erik Hendrawan (30). Pria yang bekerja di vila ini memiliki keinginan berangkat ke luar negeri, sehingga ia datang ke kantor Yayasan Diah Wisata di Jalan Padanggalak, Denpasar Timur pada Maret 2021.
Di sana, korban bertemu Agus Kusmanto dan diberikan arahan terkait menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Negara New Zeland (Selandia Baru). Selain itu, ia juga diiming-imingi gaji sebesar Rp30 juta per bulan.
"Untuk dapat berangkat, korban harus membayar tarif sebesar Rp85 juta. Setelah korban konsultasi dengan keluarga, dan akhirnya memutuskan untuk mendaftar sebagai calon PMI di Yayasan tersebut," jelasnya.
Pada 8 Maret 2021, Erik mendaftar dengan membayar uang DP sejumlah Rp10 juta dan dijanjikan berangkat pada Juli 2021. Rencananya ia dipekerjakan di perkebunan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar