Sidang Perkara ITE, Terdakwa Made Santi dapat Dukungan dari Nengah Suciati
Rabu, 29 Mei 2024 07:29 WITA

Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/10/2022).(Foto: Ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MATARAM - Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati. Di mana saksi yang diajukan Jaksa ini, sangat mendukung apa yang telah dilakukan Made Santi, namun di pihak lain membuatnya menjadi terlapor.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Muslih Harsono, ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sayekti, I Nyoman Sandi Yasa dan Iwan Hendarso memberikan beberapa pertanyaan kepada Nengah Suciati.
Di antaranya terkait postingan Made Santi di media sosial (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual, yang akhirnya menyebabkan Made Santi menjadi terdakwa.
Made Santi sendiri adalah pengacara dari Nengah Suciati dalam kasus kepemilikan Hotel Bidari melawan suaminya, Gede Gunanta, yang adalah pelapor dari kasus yang disidangkan ini.
“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tahu," ucap saksi dalam sidang, Kamis (13/10/2022).
Meski demikian, saksi merasa apa yang dilakukan Made Santi tidak masalah baginya. Hal ini karena dia sudah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk melakukan apa yang dianggap bisa membantunya menyelesaikan persoalan Hotel Bidari.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar