SMSI Bali Audiensi ke KPU Bali, Siap Kolaborasi Sukseskan Pemilu 2024

Selasa, 28 Mei 2024 14:14 WITA

Card image

Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja (kanan) dan Ketua KPUD Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (kiri)

Males Baca?

Gayung bersambut. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tidak disebutkan alat peraga sosialisasi. “Jadi begitu calon ditetapkan, aturan kami keluarkan dan wewenang pengawasan di Bawaslu. Nah kami belum tetapkan zona kampanye karena baru mulai 28 November,” terang Lidartawan. 

Wewenang saat ini, lanjut Lidartawan, ada ranah Satpol PP karena mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda yang ada.

“Ada isu baru yang harus digarap rekan-rekan SMSI Bali. Saat ini juknis tentang kampamye PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Mengisyaratkan bisa kampanye gunakan videotron. Karena hampir 45 persen pemilih milenial yang sudah akrab dengan digital. Kenapa mesti pasang baliho lagi yang kemudian bisa timbulkan masalah,” ungkapnya.

Lidartawan menegaska jika terobosan ini didorong bareng-bareng bersama SMSI, maka great election diyakini bisa dicapai. 

“Saya sudah ngobrol dengan Ketua KPU RI untuk stand kampanye di mall selama 8 jam sehari, dari semua segmen dan isu kampanye masuk. Daripada euforia pasang Baliho yang membuat ribut-ribut,” ujar Lidartawan.

“Bagaimana saya bisa tahu calon ini baik, kalau cuma pasang baliho. Kenapa tidak dibuatkan video pendek,” lanjutnya.

Lidartawan berharap metode kampanye digital dengan videotron bisa dilakukan peserta Pemilu. Baliho masih berefek 15 tahun yang lalu. 

Jika konsep ini terealisasi maka secara teknis akan disesuaikan jam sosialisasi masing-masing parpol. Baik kaum ibu-ibu, mahasiswa perwakilan kampus

“Bali harus menjadi green election, jadi kita minta peserta Pemilu tanam pohon juga, karena kertas suara dari pohon.

Apalagi baliho itu kan menimbulkan sampah plastik, belum lagi ributnya di masyarakat kalau muncul masalah,” ujarnya.

Di sisi lain pada masa kampanye yang dimulai 28 November mendatang, Lidartawan menegaskan jika terjadi kecurangan perhitungan dan buktinya lengkap, maka KPU Bali menegaskan tidak harus ke MK. “Karena siap dibuka kotak suara saat sengketa pemilu di tingkat provinsi,” tegas Lidartawan.

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya