SMSI Jadi Mitra Pemerintah dan Masyarakat di Bali
Rabu, 29 Mei 2024 06:08 WITA

Emanuel Dewata Oja (Edo) (kanan) menerima pataka SMSI dari Waketum SMSI Pusat Yono Hartono, Jumat (25/8/2023). (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?DENPASAR – Musyawarah Provinsi Serikat Media Siber Indonesia (Musprov SMSI) Bali, Jumat (25/8/2023), menegaskan kembali peran asosiasi media online ini terhadap kemajuan Pulau Dewata.
Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono berharap dengan diselenggarakannya Musprov pertama SMSI Bali yang dilangsungkan di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Denpasar, SMSI diharapkan tetap eksis menjadi mitra Pemerintah dan masyarakat di Bali.
Juga, SMSI bisa menjalin komunikasi kepada semua kalangan
dan bisa menjadi suatu kekuatan yang membangun kedaulatan marwah masyarakat Bali, sehingga SMSI menjadi ujung tombak media yang bisa memberikan suatu kontribusi yang positif untuk kemajuan, terutama pada tujuan wisata di Bali. “Karena Bali ini menjadi ikon di Indonesia terkait tujuan wisata luar negeri,” katanya.
Menurutnya, SMSI yang merupakan lembaga organisasi yang menaungi perusahaan-perusahaan media telah berbadan hukum diminta untuk tidak takut apabila tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Karena verifikasi adalah salah satu bentuk pembredelan, cuma caranya saja sistemik. Itu cara-cara membredel media di daerah-daerah. Apalagi Bali adalah daerah yang multikultural dimana disini sangat heterogen masyarakatnya, jadi kalau semua harus diatur, semua konten harus melapor ke Dewan Pers ini berbahaya,” jelasnya.
Terkait rencana Pemerintah memberlakukan Perpres mengenai Hak Penerbit (Publisher Rights), SMSI pun secara tegas menolak Pasal 8 Bab V terkait verifikasi.
Yono Hartono meminta pasal verifikasi tersebut untuk dihapus, karena baginya bertentangan dengan kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca juga:
target="_blank" title="Musprov I SMSI Bali Siap Digelar ">Musprov I SMSI Bali Siap Digelar
“Semua pasal redaksional di Perpres kami setuju, tapi satu kami minta pasal verifikasi dihapus karena itu bertentangan dengan kemerdekaan pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 99 dan itu juga melanggar semangat reformasi Indonesia,” pungkasnya.
Pada Musprov SMSI Bali yang dibuka oleh Gubernur Bali Wayan Koster, dilakukan pemilihan Ketua SMSI Bali periode 2023-2028. Hasilnya Emanuel Dewata Oja (Edo) secara aklamasi kembali dipercaya memimpin lima tahun ke depan.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar