Srikandi Ketua DPRD Ambon Ely Toisutta Dipanggil KPK

Selasa, 28 Mei 2024 11:40 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Selain Ely, ada 12 saksi lainnya yang juga dipanggil terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di Ambon.

Adapun, ke-12 saksi lainnya tersebut yakni, Anggota DPRD Ambon, Everd H Kermite; Pemilik Rumah Makan Sari Gurih, Martha Tanihaha; Kadiskominfo Ambon, Joy Reinier Adriawan; pihak swasta, Grivandro Louhenapessy; Kepala UPTD Parkir Kota Ambon, Izaac Jusak Said.

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Rolex Segfried De Fretes; Kepala BPKAD Ambon, Apries Gaspezs; Kadis Perindag Ambon, Sirjohn Slarmanat; Kadis Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kepala Bappeda, Enrico R Matitaputty; PNS, Hervianto; serta Pemilik Toko Buku NN, Sieto Nini Bachry.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya