Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Tegaskan Tetap Proses Kasus Korupsi di Kemenkumham
Senin, 27 Mei 2024 05:47 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Males Baca?JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Eddy Hiariej melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.
Merespons putusan tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa lembaga antirasuah masih memproses kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang sempat menyeret Eddy Hiariej. Hasil itu diputuskan setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan hingga tim biro hukum.
"Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/2/2024).
Dalam aspek hukum, dijelaskan Ali, praperadilan hanya menguji aspek formil dan KPK hormati putusan Hakim tersebut. Putusan pengadilan tersebut dijadikan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan; mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana serta seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Dalam perkara ini, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar