Suaminya Dijadikan Tersangka Polisi, Ketut Suweni Lakukan Perlawanan
Senin, 27 Mei 2024 07:18 WITA
Pengacara Norman Al Farrizsy mewakili Gusti Made Kadiana dalam sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (20/6/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Anggota DPRD Badung Ni Ketut Suweni, SE., terus berjuang melawan Polda Bali setelah suaminya, Gusti Made Kadiana dijadikan tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung.
Tersangka yang diwakili kuasa hukumnya akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda Replik dari Pemohon yang akan berlangsung hari ini.
Untuk diketahui, dalam fakta persidangan, di hadapan Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara dan Panitera I Wayan Suparta, Termohon diwakili Bidang Hukum Polda Bali, KBP I Ggusti Ngurah RM beserta tim menjawab apa yang menjadi poin dalam dasar gugatan.
Yakni penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon tidak sah dan berdasarkan hukum. Bukti-bukti yang dikantongi Termohon di antaranya keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya.
Pihak Termohon di dalam persidangan juga dijawab, bahwa bukti yang dimiliki telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana.
Baca juga:
Kabid Humas Polda Bali Benarkan Penyidik Ajak Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bertemu Empat Mata
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Gede Astawa, telah berjalan agenda sidang pembacaan jawaban dari Termohon, di ruangan Cakra, Rabu (21/6/2023).
"Sidang akan dilanjutkan hari ini sekitar pukul 09.00 Wita dengan agenda Replik dari pemohon," terangnya, Kamis (22/6/2023).
Seperti berita sebelumnya dengan dasar no reg 16/Pid.Pra./2023/PN Dps, Gusti Made Kadiana menjalani sidang praperadilan, Selasa 20 Juni 2023. Lantaran berhalangan hadur, yang bersangkutan (Pemohon) diwakili oleh kuasa hukum Norman Al Farrizsy.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Komentar