Kabid Humas Polda Bali Benarkan Penyidik Ajak Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bertemu Empat Mata
Rabu, 29 Mei 2024 09:55 WITA
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Polda Bali membantah pernyataan I Made Sukalama, salah satu tersangka kasus reklamasi pesisir Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung yang disuruh menjual lahan oleh anggota kepolisian.
Namun terkait adanya pertemuan antara penyidik yang menangani perkara dengan tersangka, Polda Bali tak membantah.
Baca juga:
DPT Turun, Warga Moskona Raya Protes
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, menyangkut adanya permintaan polisi bertemu empat mata dengan tersangka reklamasi, hal itu sah-sah saja.
"Ya, hanya sebantas konsultasi. Mereka (tersangka) beberapa orang, hanya konsultasi ke Dirkrimum," ujarnya, Rabh (21/6/2023).
Menurutnya, terkait bahasa disuruh jual lahan hal tersebut dibantah. Polisi tidak ada kepentingan soal itu. Dalam pertemuan dengan agenda konsultasi, pihak tersangka yang datang dan justru minta pertimbangan, dan yang jelas sifatnya tidak memaksa.
"Karena itu, mereka merencanakan hal-hal yang sudah dibuat terkait tanah tersebut. Tetapi dari Dirkrimum hanya memberikan pertimbangan dan sifatnya hanya saran. Tidak memaksa untuk menjual," tandas Satake Bayu.
Seperti berita sebelumnya, Made Sukalama selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate tidak dia. Apa yang dialami dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkan tersangka reklamasi Pantai Melasti, terus dibeberkan. Hingga ia mendengar ada sebutan angka Rp80 miliar saat berada di ruangan penyidik.
Tak hanya itu, ada juga ajakan bertemu empat mata. Ini membuat Kuasa Hukum I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL, angkat bicara di Denpasar, Minggu (18/6/2023).
Budi Adnyana yang juga Wakil Sekjen Peradi Pusat dan juga Ketua DPC Peradi Denpasar menyatakan, Made Sukalama selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate ternyata diperlakukan tak wajar.
Komentar