Tim Khusus Dibentuk Usut Pungli Oknum Petugas Rutan KPK
Senin, 27 Mei 2024 11:34 WITA

KPK Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Lanjut Temuan Pungli Rp4 Miliar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Rabu (21/6/2023). (Foti: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus diselidiki. Kali ini, KPK membentuk tim khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin petugas rutan KPK yang terindikasi terlibat pungli.
"Sekretaris jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
"Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh inspektorat," sambungnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menerangkan, bahwa tim khusus yang dimaksud pimpinan KPK telah dibentuk. Tim tersebut melibatkan pegawai dari lintas unit dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin oknum pegawai KPK yang bertugas di rutan belakang Gedung Merah Putih.
"Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," kata Cahya saat mendampingi Ghufron konpers soal dugaan pungli di rutan KPK.
Cahya menjelaskan, rutan khusus tahanan tersangka korupsi bukan hanya dikelola oleh insan KPK. Pengelolaan rutan KPK melibatkan pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham.
Cahya menegaskan bahwa KPK serius dalam menindaklanjuti temuan dewan pengawas (Dewas) ini. KPK menekankan bakal membebaskantugaskan alias mencopot para petugas rutan yang diduga terlibat pungli.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," terang Cahya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar