Polisi Tegaskan Penetapan Disel Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur
Selasa, 28 Mei 2024 12:27 WITA
Tersangka I Wayan Disel Astawa diwakili dua kuasa hukum, hadiri sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/6/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Bendesa adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kali ini agendanya adalah jawaban dari Termohon yakni Kapolda Bali Cq Direskrimum Polda Bali. Dalam fakta persidangan, Termohon diwakili Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, Kompol I Ketut Soma Adnaya beserta tim, menjawab apa yang menjadi poin dalam dasar gugatan.
Baca juga:
Kabid Humas Polda Bali Benarkan Penyidik Ajak Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bertemu Empat Mata
Yaitu terkait penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon tidak sah dan berdasarkan hukum. Dikarenakan Pemohon dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Kelian Desa Adat Ungasan bersifat Kolektif kolegial.
Pun yang dilakukan Termohon kepada Pemohon terkait dengan pengeloaan dan pemanfaatan tanpa izin adalah tidak sah dan berdasarkan hukum. Dalam jawan, Bidkum menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan, juga penetapan tersangka kepada Pemohon sesuai prosedur.
"Sudah Prosedural dan Sah berdasarkan hukum, dengan didukung oleh alat bukti yang cukup," kata AKBP Imam Ismail di hadapan Hakim Tunggal Yogi Rachmawati dan Panitera Ni Ketut Sri Menawati, Rabu (21/6/2023).
Dilanjutkan, bukti-bukti yang dikantongi Termohon di antaranya keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya.
Membuktikan bahwa telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007.
Tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dan atau pasal 109 Jo pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup dan/atau pasal 69 Jo pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan tuang pasal 56 ke 1e KUHP yang dilakukan oleh pemohon I Wayan Disel Astawa, terhadap Tersangka I Made Sukalama.
Komentar