Sudah Setahun, Anak Eks Pejuang Tunggu Penanganan Dugaan Penyerobotan Lahan

Senin, 27 Mei 2024 13:19 WITA

Card image

Tim kuasa hukum dari Eka Wijaya saat berkunjung ke Kantor BPN Badung, beberapa waktu lalu, (Foto: Hendrik/MLO)

Males Baca?


DENPASAR –   Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Putra pejuang kemerdekaan RI, I Gusti Ngurah Eka Wijaya, masih memperjuangkan tanah peninggalan almarhum orangtuanya yang kini berdiri lapangan voli dan bangunan rumah.

Di usia senjanya, 77 tahun, Eka Wijaya masih bersemangat memperjuangkan hak atas tanahnya yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen yang dimilikinya. “Saya memiliki alas hak berupa Pipil, IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah), SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), Letter C, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Eka Wijaya, Jumat (16/6/2023).

Tepat setahun lalu, 14 Juni 2022, Eka Wijaya melaporkan tiga warga desa adat setempat ke Polda Bali.  Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/VI/2022/SPKT/Polda Bali, disebutkan soal penyerobotan tanah yang asal-usulnya diklaim sebagai milik ayahnya, almarhum I Gusti Putu Oka, seorang pejuang ‘Puputan Margarana.’

Adapun tiga terlapor adalah I Ketut Dana, I Made Tony Hermana dan I Putu Namayasa yang dilaporkan atas  sangkaan pengambilalihan benda tidak bergerak atau penyerobotan tanah yang diketahui pada pertengahan 2018. 

“Saya baru tahu ada yang mensertifikatkan tanah saya  saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung,” kata Eka Wijaya.

Sementara itu Didik Supriadi, selaku kuasa hukum dari Eka Wijaya ditemui terpisah mengakui jika kasus ini masih bergulir.  “Akan ada gelar perkara yang dilakukan Polda Bali. Nanti akan terlihat jelas alur dari persoalan ini,” kata Advokat dan  Konsultan Hukum Bali Mode Law Office ini.

Sebelumnya, Bendesa Desa Adat Gulingan Ida Bagus Gangga menampik jika disebut melakukan penyerobotan tanah. Pasalnya, lahan yang disengketakan diklaim sebagai tanah ayahan adat. Dan kini, tanah yang dimaksud tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama desa adat. Kemudian, hak pemanfaatannya sudah diserahkan ke delapan krama yang berdomisili dan melakukan kewajiban sebagai krama desa adat.


Halaman :
  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya