Sudah Setahun, Anak Eks Pejuang Tunggu Penanganan Dugaan Penyerobotan Lahan
Senin, 27 Mei 2024 13:19 WITA

Tim kuasa hukum dari Eka Wijaya saat berkunjung ke Kantor BPN Badung, beberapa waktu lalu, (Foto: Hendrik/MLO)
Males Baca?
DENPASAR – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Putra pejuang kemerdekaan RI, I Gusti Ngurah Eka Wijaya, masih memperjuangkan tanah peninggalan almarhum orangtuanya yang kini berdiri lapangan voli dan bangunan rumah.
Di usia senjanya, 77 tahun, Eka Wijaya masih bersemangat memperjuangkan hak atas tanahnya yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen yang dimilikinya. “Saya memiliki alas hak berupa Pipil, IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah), SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), Letter C, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Eka Wijaya, Jumat (16/6/2023).
Tepat setahun lalu, 14 Juni 2022, Eka Wijaya melaporkan tiga warga desa adat setempat ke Polda Bali. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/VI/2022/SPKT/Polda Bali, disebutkan soal penyerobotan tanah yang asal-usulnya diklaim sebagai milik ayahnya, almarhum I Gusti Putu Oka, seorang pejuang ‘Puputan Margarana.’
Adapun tiga terlapor adalah I Ketut Dana, I Made Tony Hermana dan I Putu Namayasa yang dilaporkan atas sangkaan pengambilalihan benda tidak bergerak atau penyerobotan tanah yang diketahui pada pertengahan 2018.
“Saya baru tahu ada yang mensertifikatkan tanah saya saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung,” kata Eka Wijaya.
Sementara itu Didik Supriadi, selaku kuasa hukum dari Eka Wijaya ditemui terpisah mengakui jika kasus ini masih bergulir. “Akan ada gelar perkara yang dilakukan Polda Bali. Nanti akan terlihat jelas alur dari persoalan ini,” kata Advokat dan Konsultan Hukum Bali Mode Law Office ini.
Sebelumnya, Bendesa Desa Adat Gulingan Ida Bagus Gangga menampik jika disebut melakukan penyerobotan tanah. Pasalnya, lahan yang disengketakan diklaim sebagai tanah ayahan adat. Dan kini, tanah yang dimaksud tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama desa adat. Kemudian, hak pemanfaatannya sudah diserahkan ke delapan krama yang berdomisili dan melakukan kewajiban sebagai krama desa adat.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar