Sudah Setahun, Anak Eks Pejuang Tunggu Penanganan Dugaan Penyerobotan Lahan
Senin, 27 Mei 2024 13:19 WITA
Tim kuasa hukum dari Eka Wijaya saat berkunjung ke Kantor BPN Badung, beberapa waktu lalu, (Foto: Hendrik/MLO)
Males Baca?
“Sebanyak 90 persen warga di Desa Adat Gulingan ini menempati tanah ayahan adat. Oleh karena itu, pihak yang menempati tanah adat harus melaksanakan kewajiban sebagai krama desa adat,” tegas Gus Gangga beberapa waktu lalu.
Soal terbitnya SHM inilah yang membuat heran Didik Supriadi. Karena tidak ada peralihan hak atas tanah oleh kliennya. Didik pun mengakui jika sudah meminta klarifikasi dari pihak BPN terkait hal tersebut. Dengan bantuan Ombudsman RI Perwakilan Bali, lanjut Didik, ternyata sertifikat diterbitkan berdasarkan surat Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) dan pajak.
Namun jika dilakukan sertifikasi, kata Didik, tidak pernah Eka Wijaya menandatangani selaku penyandang. “Bidang tanah yang disertifikatkan, semuanya berbatasan dengan tanah Pak Eka Wijaya. Lalu siapa yang tanda tangan?,” tanya Didik.
Ia pun menyebut sengkarut dan pembuktian nyata, nantinya akan bisa dilihat dari warkah tanah di BPN Kabupaten Badung. Warkah disebut sebagai dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. “Akan jelas nanti ada tanda tangan siapa di sana. Karena Pak Eka Wijaya tidak pernah tanda tangan,” tegas Didik.
Editor: Ady
Komentar