Surya Darmadi, Buronan Kejagung dan KPK Menyerahkan Diri
Selasa, 28 Mei 2024 14:10 WITA

Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi Tiba di Kejagung
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang merupakan tersangka sekaligus target="_blank">buronan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) akhirnya menyerahkan diri. Pemilim nama samaran Apeng tersebut menyerahkan diri ke Kejagung sekira pukul 13.58 WIB.
Surya Darmadi tiba di target="_blank">Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Apeng tak berkomentar sedikit pun saat tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Kejagung rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Apeng.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 13.20 WIB. Surya langsung dijemput oleh tim dari kejaksaan untuk dibawa ke Kejagung.
"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi diduga bersembunyi di Taipei, Taiwan, dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal itu diketahui dari ketibaan Surya Darmadi yang menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI 761 rute Taipei - Cengkareng.
"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," terang Achmad Nur Saleh.
{bbseparator}
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar