Tak Koperaktif, Investigasi Kasus Wanita Aussie Mengaku Diperas Rp15,2 Juta Dihentikan
Rabu, 29 Mei 2024 02:12 WITA

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan beri tanggapan, Rabu (12/7/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
Namun wanita itu tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form), yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia, maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Sementara Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing menambahkan, Monique dan ibunya datang ke Bali pada tanggal 5 Juni 2023 menggunkan maskapai Batik Air OD178, rute Melbourne-Denpasar.
Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor milik Monique diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi.
Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi.
Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor. Dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor).
"Serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan diizinkan untuk masuk," tuturnya.
Dijelaskan, saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne).
Reporter: Sul
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar