Tandatangannya Diduga Dipalsukan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Teluk Bintuni Geram
Rabu, 29 Mei 2024 03:38 WITA

Ny. Priska Pricilia Kasihiw saat menghubungi media ini lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (4/8/2022)
Males Baca?
Salah seorang Kepala PAUD menyampaikan, pencantuman tandatangan Ny. Priska Pricilia selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan tersebut discan.
“Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tandatangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tandatanga saya,” tutur Priska Pricilia, Kamis (4/8/2022).
Atas temuan itu, ia telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para Kepala PAUD, untuk melakan klarifikasi atas kejadian itu.
“Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah oleh media ini, Kamis (4/8/2022), Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan apabila terjadi tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan oleh Ibu Bupati, hal itu masuk dalam kategori tindakan pidana.
"Jika terbukti maka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim. (hs)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar