Tepis Tudingan SHM Cacat Prosedur, Nyoman Liang: Justru Saya Diminta DP Tambahan

Senin, 27 Mei 2024 05:55 WITA

Card image

Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (kiri) bersama Kuasa Hukumnya (kanan) saat wawancara dengan wartawan, Jumat (13/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

"Pada dasarnya klien kami merasa terzalimi, bagaimana dalam 10 tahun berusaha untuk menyelesaikan polemik yang terjadi, bahkan saat memiliki alas hak sah pun kami masih dihalangi. Inikan penyerobotan namanya, dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta orang lain dengan sewenang-wenang dan jelas tidak adil bagi pihak kami. Kami berharap, negara bisa hadir untuk memberikan kepastian hukum sehingga kebenaran bisa benar-benar terungkap," pungkas Miko. 

Sebelumnya, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum Puri Agung Satria Denpasar dalam keterangan persnya menyebut, Sertifikat Hak Milik Nomor: 1565 yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Denpasar, tertanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang di kawasan Badak Agung Denpasar, dinyatakan cacat prosedur.

Ini karena segala dokumen yang dipakai dasar untuk menertibkan sertifikat tersebut sudah dibatalkan. Dalam prosedur penerbitan sertifikat menggunakan akta 04, yaitu akte perdamaian yang dilakukan oleh Nyoman Liang, Budhi Moeljono (Solo) dan Cok Ratmadi. Didalam akta 04 ini disebutkan menggunakan akta 100 dan akta 101 untuk proses agar sertifikat bisa terbit. Dengan demikian, akta dimaksud sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

”Sertifikatnya memang sudah diterbitkan, namun cacat prosedur karena dokumen yang dipakai yaitu akta Nomor 100 dan 101 sudah dibatakan oleh Cok Samirana (almarhum) dan Nyoman Liang pada tanggal 29 Juni 2015,” ungkap Kesuma (9/1/2024).

Reporter: Dewa


Halaman :
  • TAGS:
  • BADUNG
  • SHM

Komentar

Berita Lainnya