Tepis Tudingan SHM Cacat Prosedur, Nyoman Liang: Justru Saya Diminta DP Tambahan
Senin, 27 Mei 2024 05:55 WITA

Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (kiri) bersama Kuasa Hukumnya (kanan) saat wawancara dengan wartawan, Jumat (13/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?BADUNG - Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang menepis tuduhan dari pihak I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum Puri Agung Satria Denpasar, perihal dokumen penerbitan Surat Hak Milik (SHM) yang digunakan dalam penerbitan tersebut tidak sah karena telah dibatalkan pada 2015 silam.
Nyoman Liang yang didampingi oleh kuasa hukumnya I Made Dwi Atmiko Aristianto menjelaskan hal tersebut tidak benar lantaran pada tahun 2022 almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan meminta sejumlah uang sebgai tambahan uang muka (DP) dalam pembelian tanah tersebut.
"Jika dikatakan perjanjian tersebut dibatalkan pada tahun 2015, tapi Almarhum (Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, red) meminta ke tiyang (saya, red) sejumlah uang pada tahun 2022 yang bertujuan sebagai tambahan DP dalam pembelian tanah tersebut," ujar Nyoman Liang saat wawancara dengan wartawan di Kuali Resto Legian, Seminyak, Kuta, Jumat (13/1/2024).
Lebih lanjut Nyoman Liang menyampaikan permintaan tersebut dilakukan dua kali oleh almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan dengan nominal total sebesar Rp450 Juta.
"Saya mentransfer uang sebesar Rp450 yang dibagi sebanyak dua kali, yakni pertama sebesar 300 juta dan selang beberapa bulan setelahnya kembali Ida Tjokorda meminta tambahan uang sebesar Rp150 juta," sambungnya.
Dirinya menambahkan bahwa uang tersebut di transfer ke rekening salah satu menantu dari Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan yakni I Gusti Agung Mas PA.
"Diarahkan mentransfer kesana (I Gusti Agung Mas PA, red) oleh Almarhum saat itu dijelaskan beliau memerlukan dana dan dihitung sebagai tambahan DP sehingga di berita transfer saya isi keterangan untuk tambahan DP tanah Badak Agung," imbuhnya.
Made Dwiatmiko selaku Kuasa Hukum menambahkan, kliennya (Nyoman Liang , red) merasa haknya dirampas, pasalnya Nyoman Liang sebagai pemilik sah atas SHM Nomor: 1565 selain haknya dirampas Nyoman Liang juga merasa dihalangi-halangi untuk memanfaatkan lahannya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar