Terbongkar Adanya Penyelundupan Uang Puluhan Juta Hingga Handphone di Rutan KPK

Senin, 26 Agustus 2024 21:19 WITA

Card image

Saksi mengakui bahwa kerap menemukan handphone hingga Uang saat melakukan sidak di Rutan KPK. (Fioto: Gedung KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Informasi adanya dugaan penyelundupan uang puluhan juta hingga alat komunikasi alias handphone di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibongkar oleh Mantan Kepala Bagian Keamanan Rutan KPK, Abdul Jalil Marzuki.

Abdul Jalil mengakui bahwa kerap menemukan handphone hingga Uang saat melakukan sidak di Rutan KPK. Hal itu diakui Abdul Jalil saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Mulanya, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi Abdul Jalil hasil sidak di Rutan Lembaga Antirasuah. Abdul mengakui sering ditemukan handphone dan powerbank di Rutan KPK.

"Berupa ada hp, kemudian paling banyak itu ditemukan power bank," ungkap Abdul Jalil di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Jaksa kembali mencecar Abdul Jalil soal hasil sidak di Rutan KPK. Salah satu yang dikonfirmasi Jaksa soal ada tidaknya uang di dalam Rutan KPK. "Terus uang?," tanya Jaksa 

"Uang pernah beberapa kali dan itu disita kemudian kalau ada yang ngaku, kita panggil keluarganya, Rutan dalam hal ini panggil keluarganya, dikembalikan ke keluarganya," jawab Abdul Jalil. 

Jaksa kembali memperdalam nominal uang yang ditemukan Abdul Jalil saat sidak di Rutan KPK. Abdul Jalil menyebut besaran uang yang pernah ia temukan bervariasi. Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul Jalil nomor 14.

"Saudara menerangkan bahwa, 'pernah menemukan uang terbesar Rp76 juta'?," tanya Jaksa saat membacakan BAP Abdul Jalil nomor 14.

"Itu tahun 2015," jawab Abdul Jalil.

Jaksa kemudian menggali perihal tindak lanjut dari temuan tersebut. Abdul Jalil mengaku, barang-barang tersebut kemudian diserahkan ke Pengawasan Internal (PI). 

{bbseparator}

"Izin, Pak Jaksa, kami melaporkan ini ke PI, karena kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu, seluruh barang temuan itu kami serahkan ke PI untuk di investigasi, jadi kami tidak punya kewenangan untuk investigasi," kata Abdul Jalil. 

Abdul Jalil melanjutkan, jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan hasil sidak di tiga rutan cabang KPK, yakni rutan K4 Gedung Merah Putih, rutan C1, dan rutan Guntur. Saat ditemukan, Jalil menyebutkan, tidak ada tahanan yang mengaku soal kepemilikan uang yang dimaksud. 

"Pada saat uang ditemukan secara keseluruhan, tidak ada tahanan yang mengaku sehingga pada saat itu uang kami serahkan ke PI dan sampai saat ini penyelesaiannya seperti apa dan barang-barang yang banyak ini kami pilah, kalau seandainya ada keluarganya yang datang mengakui itu ya mereka kita serahkan tetapi kalau tidak kita hanguskan," papar Abdul Jalil. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" sambungnya.

Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT).

Lantas, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

{bbseparator}

Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Dari jumlah tersebut, JPU menyebutkan, Deden Rochendi menerima Rp399.500.000,00; Hengki menerima Rp692.800.000,00; Ristanta menerima Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000,00.

Kemudian, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.

Selanjutnya, Sopian Hadi menerima Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000,00; Agung Nugroho menerima Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000,00.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya