Terbukti Bersalah, Terdakwa Perkara Tindak Pidana Akses Ilegal Divonis 4 Bulan Penjara
Senin, 27 Mei 2024 10:00 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, BIAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak Numfor menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada FJW, terdakwa dalam perkara tindak pidana akses ilegal.
Dalam sidang yang berlangsung, Kamis (15/6/2022), Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU RI No : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di mana yakni "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FJW dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim dalam putusan.
Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 bulan penjara.
Terhadap putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Kasi Pidum menyatakan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa pihaknya masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Diberi waktu untuk pikir-pikir dan ini akan kami gunakan secara maksimal untuk mempertimbangkan apa nanti sikap kami dalam waktu 7 hari ini. Jadi kami akan menunggu putusan lengkap untuk menentukan sikap dalam hal ini," ungkap Kasi Pidum (15/6/2022).
Ditambahkan, dalam putusan Majelis Hakim mengambil pertimbangan keseluruhan analisa yuridis termuat dalam surat tuntutan Pidana yang dibuktikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Biak dalam surat dakwaan Tunggal yang melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU RI No : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Walaupun Vonis yang dijatuhi Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Terdakwa FJV lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 7 bulan," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar