Terbukti Pungli di Rutan, 12 Pegawai KPK Disanksi Etik Berat
Senin, 27 Mei 2024 15:47 WITA
Dewas Gelar Sidang Etik Terkait Dugaan Pungli di Rutan Terhadap 90 Pegawai KPK, Kamis (15/2/2024).
Males Baca?JAKARTA - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas). Ke-12 pegawai KPK tersebut disanksi etik berat karena terbukti terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.
Adapun, sebanyak 12 pegawai KPK tersebut yakni, Deden Rohendi; Agung Nugroho; Hijrial Akbar; Chandra; Ahmad Arif; Arif Teguh Wibowo; Dri Agung S. Sumadri; Andi Mardiansyah; Eko Wisnu Oktaria; Farhan bin Zabidi; Burhanudin; dan Muhamad Rhamdan.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini Dewas sedang menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai KPK terkait dugaan penerimaan pungli di rutan. Dewas membagi menjadi enam berkas perkara dari total 90 pegawai KPK yang diduga terlibat tersebut.
Di mana, kata Tumpak, sebanyak 12 pegawai KPK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan.
"Hal itu, sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," imbuhnya.
Mulanya, anggota Dewas KPK sekaligus anggota majelis hakim, Albertina Ho menyebut bahwa para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, Rp5 juta akan dimintai kepada tahanan yang memasukkan hp setiap bulannya.
"Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yaitu tahanan yang 'dituakan' yang selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para Terperiksa," kata Albertina.
"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60-70 juta diambil oleh para 'Lurah' dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunal di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA," sambungnya.
Komentar