Terdakwa Cabut Penjor di Gianyar Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 02:17 WITA

Card image

Para terdakwa cabut penjor di Gianyar bersama kuasa hukumnya usai persidangan, Rabu (22/2/2023). (Foto: Lanang/mcw)

Males Baca?

Sebagaimana diamanatkan oleh awig-awig dan hasil pasamuan/pesangkepan adat yang menjadi landasan norma hukum adat di Desa Adat Taro Kelod. 

"Besar harapan dari kami, yakni agar hakim memberikan vonis yang adil serta bijaksana bagi para terdakwa," ucapnya.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya