Terdakwa Korupsi BUMDes Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Selasa, 28 Mei 2024 23:00 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BULELENG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap putusan perkara korupsi pengelolaan BUMDes Amertha Patas dengan terdakwa Hernawati.
Banding dilakukan setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa.
"Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, sehingga upaya permohonan banding dilakukan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara yang juga selaku humas, Rabu (27/7/2022).
Ia menerangkan, pasal yang dibuktikan oleh JPU juga berbeda dengan pasal yang diputus oleh Majelis Hakim Tipikor.
Di mana JPU menuntut primer terhadap terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara yang diputus oleh Majelis Hakim adalah dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah mengajukan permohonan banding, selanjutnya JPU akan mengirimkan memori banding ke PT Denpasar dan menunggu hasil putusan banding tersebut," terangnya. (ag)
Komentar