Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT. Waskita Beton Precast
Selasa, 28 Mei 2024 19:56 WITA

4 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Keempat orang tersebut masing-masing mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 hingga 2020, AW yang saat ini sudah pensiun.
General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020 berinisial AP.
Kemudian Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk berinisial BP, serta A yang merupakan pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, 4 orang tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (26/7/2022).
Sumedana menerangkan, AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar