Dua Perangkat Desa Akui Terima Hadiah Uang di Kasus Korupsi LPD Anturan
Rabu, 29 Mei 2024 09:41 WITA

KB menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BULELENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa 2 orang saksi dari pengurus dan perangkat desa adat Anturan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan dengan tersangka berinisial NAW.
Saat diperiksa, kedua orang saksi berinisial IKW dan KS juga mengakui telah menerima uang reward hasil kavling tanah target="_blank">LPD Anturan dari Ketua LPD Anturan.
"Saksi IKW menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut," terang Humas Kejari Buleleng Agung Jayalantara, Rabu (27/7/2022).
Dikatakan, para saksi lalu membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu 2 minggu kedepan, dengan jumlah masing-masing sekitar Rp50juta-an.
Ditambahkan, pada saat proses pemeriksaan, salah seorang pengurus target="_blank">LPD Anturan berinisial KB, yang berstatus sebagai kolektor datang menemui penyidik.
"Yang bersangkutan datang dengan niatan menyerahkan uang hasil reward kavling tanah target="_blank">LPD Anturan, yang ia terima," jelasnya.
Kepada penyidik, KB menyerahkan uang sebesar Rp 74.500.000 dari Rp 181.750.000 yang ia terima secara keseluruhan dan berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat (dua minggu).
"Atas pengembalian uang hasil reward tersebut, penyidik melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandangani oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Ditambahkan, Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery target="_blank">LPD Anturan. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar