Terdakwa Korupsi Heli TNI Dituntut 15 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp177,7 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 09:45 WITA
Sidang tuntutan untuk terdakwa korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI-AU, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023). (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
Irfan juga dianggap menguntungkan korporasi AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar Amerika atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.
Jaksa menyebut Irfan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji dan Agus Supriatna.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februari 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Irfan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rwporter: Putra
Editor: Ady
Komentar