Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Senin, 25 November 2024 07:30 WITA

KPK Mengumumkan Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Dua Orang Lainnya Sebagai Tersangka, Minggu (24/11/2024) Malam
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (23/11/2024), malam.
Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Epriansyah selaku ajudan Rohidin dan Isnan Fahri selaku Sekda Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui hasil gelar perkara dan ekspose. KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga:
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex sapaan karib Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Alex membeberkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. KPK menemukan dan telah menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dollar Singapura (S$)," kata Alex.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah ditampilkan ke publik, KPK langsung menahan Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya. Ketiganya dijebloskan ke rutan KPK untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar