Terkait Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Rabu, 03 Juli 2024 18:46 WITA

Card image

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

Males Baca?

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada hari Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang tersebut.

Selain pemberhentian, DKPP RI juga mengabulkan pengaduan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), yang mewakili korban dalam kasus ini. DKPP RI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim Asy'ari dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia diharapkan untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan bahwa proses penggantian dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim Asy'ari, yang hadir secara daring melalui aplikasi Zoom, mengikuti persidangan ini.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Kasus ini bermula pada Kamis, 18 April 2024, ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh LKBH-PPS FH UI dan LBH APIK ke DKPP RI atas tuduhan pelanggaran kode etik. Menurut kuasa hukum korban, Hasyim diduga menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi dan melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang dianggap melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sebelumnya Hasyim sudah menjalani sidang pada 22 Mei 2024, dan 6 Juni 2024.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya