Tersangka Kasus Impor Gula Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Kamis, 29 Agustus 2024 19:24 WITA

Card image

Tersangka Ronny Rosfyandi (RR) saat dikenakan rompi orange oleh petugas Kejaksaan, Kamis (29/8/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka Ronny Rosfyandi (RR) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 27 Agustus 2024. 

Ronny Rosfyandi, yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019 hingga Juli 2021, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 hingga 2023.

Dalam penjelasan kasus, Tersangka RR diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP serta tidak mencabut izin gudang berikat meskipun mengetahui bahwa PT SMIP telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Baca juga:
Kejaksaan dan BUMN Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemulihan Aset Korupsi

Tindakan tersebut menyebabkan PT SMIP menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang digunakan untuk melakukan importasi gula secara melawan hukum, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

"Tersangka RR telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi negara," ujar Dr Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Kamis (29/8/2024).

Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, RR juga disangkakan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan, Tersangka RR akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

“Selama masa penahanan, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tegas Dr Harli Siregar.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya