Tersangka Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Ditahan, Kerugian Negara Rp234 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 17:11 WITA

Kejati DKI menahan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2015-2017, selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2013-2018. Tersangka berinisial MS, yang merupakan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2015-2017, ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan MS dilakukan setelah penyidik Kejari DKI Jakarta menetapkan dia sebagai tersangka pada 23 April 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan SH MH, MS bersama-sama dengan tersangka lain, yaitu ZH (Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam), AC (Owner PT Millenium Capital Manajemen), SAA (Perantara/Broker), dan RH (Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy), melakukan penempatan investasi pada Reksadana (Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP, dan Saham ARTI.
"Investasi tersebut tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam," jelas Syahron dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut, Syahron menjelaskan bahwa MS dan para tersangka lainnya sepakat untuk membeli kembali investasi tersebut dengan keuntungan antara 12% hingga 25%. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Kesepakatan. "Namun, ketika jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," ungkap Syahron.
Baca juga:
Juliarta Siap Maju di Pilbup Klungkung
Selain itu, MS juga menandatangani instruksi/perintah agar Bank Custodian melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar